PADANG, SUMBARRAYA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat tengah menangani dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang diduga terjadi di PT Bank Nagari Cabang Mentawai, Kantor Cabang Pembantu (Capem) Siberut. Dugaan penyimpangan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga Mei 2025.
Penanganan perkara bermula dari hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak PT Bank Nagari. Audit tersebut menemukan adanya indikasi penyimpangan yang kemudian dilaporkan kepada Polda Sumbar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Langkah yang dilakukan meliputi pengumpulan alat bukti, pemeriksaan para saksi, serta pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan, Polda Sumbar berkomitmen memberikan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga integritas sistem perbankan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Kami mengapresiasi langkah audit internal yang dilakukan oleh pihak Bank Nagari sebagai bentuk pengawasan dan tata kelola perusahaan yang baik. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pencegahan maupun penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang dapat merugikan lembaga, nasabah, maupun masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, integritas, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dalam menjalankan aktivitas perbankan.
“Kami berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal. Polda Sumbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga hasilnya dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan dunia perbankan,” tutupnya.
Hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Polda Sumbar menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Puput)

0 Komentar