PADANG, SUMBARRAYA.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat menegaskan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terkait masih ditemukannya praktik penjualan seragam kepada siswa di sejumlah madrasah.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengungkapkan bahwa praktik penjualan seragam sekolah masih ditemukan di lingkungan madrasah, sementara di sekolah umum persoalan tersebut sudah jarang terjadi. Pernyataan itu disampaikan dalam Dialog Khusus bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) ASANTARA di Hotel Rangkayo Basa, Padang, Rabu (15/7/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kanwil Kemenag Sumbar, Dr. H. Tan Gusli, S.Fil.I., M.AP., M.A., didampingi Tim Humas Eri Penghulu Sultan, menyatakan pihaknya mengapresiasi informasi yang disampaikan Ombudsman dan media serta memastikan akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap madrasah yang diduga melanggar ketentuan.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi ini. Kami memang mengawasi pengadaan paket seragam di sekolah. Membeli seragam di sekolah itu tidak wajib, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Tan Gusli kepada wartawan di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, Kanwil Kemenag Sumbar sebenarnya telah mengantisipasi persoalan tersebut melalui Surat Edaran Nomor B-74/Kw.03/PP.00/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang Himbauan Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Surat edaran tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terkait pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) di madrasah.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah yang dikelola madrasah harus mengikuti regulasi yang berlaku serta tidak boleh dikelola secara perorangan, melainkan melalui koperasi yang berbadan hukum. Selain itu, madrasah juga dilarang melakukan praktik yang bertentangan dengan aturan, termasuk mewajibkan pembayaran daftar ulang maupun pungutan lain yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial.
Kanwil Kemenag Sumbar juga menginstruksikan seluruh Kemenag kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PMB, membuka kanal pengaduan masyarakat, serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Sumbar maupun Ombudsman apabila ditemukan kendala di lapangan.
Tan Gusli menegaskan, apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan surat edaran maupun regulasi yang berlaku, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.
“Kalau memang ada praktik di luar ketentuan, tentu akan kami tinjau ke lapangan. Itu bagian dari pengawasan kami. Sekolah yang melanggar surat edaran akan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, koperasi madrasah memang diperbolehkan menyediakan seragam sekolah. Namun, madrasah tidak boleh mewajibkan seluruh siswa membeli seragam di koperasi tersebut. Bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, madrasah diminta memberikan kemudahan melalui mekanisme subsidi silang dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah.
Selain persoalan seragam, Tan Gusli juga mengingatkan seluruh kepala madrasah dan komite sekolah agar tidak mengaitkan proses ujian, pembagian rapor maupun pengambilan ijazah dengan kewajiban pembayaran kepada komite sekolah.
Ia menegaskan, komite sekolah merupakan unsur partisipasi masyarakat yang berfungsi mendukung penyelenggaraan pendidikan, bukan bagian dari manajemen sekolah yang dapat membebani peserta didik.
“Kami mengimbau seluruh kepala madrasah dan komite sekolah agar mematuhi regulasi. Apa yang disampaikan Ombudsman akan kami tindak lanjuti. Yang paling penting, jangan sampai proses belajar mengajar di madrasah terganggu karena praktik-praktik yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
(Redaksi)

0 Komentar