Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi, Tersangka Peragakan 36 Adegan Pembunuhan dan Pencurian di Koto Balingka
PASAMAN BARAT,Sumbarraya.com— Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Khoiron Lubis (65), warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka. Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama NJ (39) alias Ucok memperagakan sebanyak 36 adegan.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolres Pasaman Barat pada Senin (13/4/2026) ini menghadirkan tersangka dan para saksi secara langsung, sementara peran korban diperankan oleh pengganti.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Tim Inafis Polres Pasaman Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serta kuasa hukum tersangka, guna memastikan transparansi dan aspek legalitas dalam proses penyidikan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suardi, S.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi sengaja digelar di Mapolres demi menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan.
“Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi kami laksanakan di Mapolres untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Iptu Suardi menyebutkan, awalnya penyidik merancang 28 adegan. Namun, dalam pelaksanaannya berkembang menjadi 36 adegan guna menyesuaikan dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP).
“Sebanyak 36 adegan diperagakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mempermudah penyidik dalam mengungkap fakta sebenarnya,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan rangkaian kejadian mulai dari saat tersangka mendatangi pondok kebun milik korban hingga aksi pencurian yang diawali dengan pembunuhan.
Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban terkait upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sebesar Rp8 juta yang tidak dibayarkan sejak tahun 2022 hingga 2024.
Dari hasil rekonstruksi di hadapan jaksa penuntut umum, tersangka NJ mengakui telah merencanakan perbuatannya sejak 2 Februari 2026. Saat itu, ia memikirkan cara mendapatkan uang untuk kebutuhan hidup dan biaya sekolah anaknya.
Tersangka kemudian teringat upahnya yang belum dibayarkan, sehingga muncul niat untuk melakukan pembunuhan.
“Tersangka masuk ke dalam pondok dengan mencongkel pintu, lalu memukul korban menggunakan balok kayu hingga korban terjatuh. Setelah itu, tersangka mencekik korban untuk memastikan korban meninggal dunia,” ungkap Iptu Suardi.
Usai melakukan aksi tersebut, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp60 ribu, kunci sepeda motor, handphone, dan powerbank milik korban. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor korban menuju Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Peristiwa itu terjadi di pondok kebun milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro berhasil menangkap tersangka di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, handphone Samsung A05, powerbank, pisau milik korban, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Di tempat terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Penyidik terus melengkapi alat bukti guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
(HumasResPasbar)

Tidak ada komentar