Kisruh Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Gaung Gates nan XX, Kota Padang
Padang || Pemerintah Indonesia meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya untuk mendorong kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Targetnya adalah pembentukan 80.000 koperasi. Program ini didukung oleh berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1/2025 memberikan panduan tentang pembentukan dan operasional koperasi ini.
Namun sayang dalam pembentukan Koperasi Merah Putih sangat rentan dengan kisruh, karena yang akan beredar berupa uang dan kemungkinan sangat dimungkinkan dapat disalah gunakan oleh orang tak bertanggung jawab. Demikian pula dengan halnya Koperasi Merah Putih yang ada di Kelurahan Gaung Gates nan XX, Kota Padang.
Menurut salah seorang inisiator Syafrizal Koto yang juga Ketua LPM Gaung Gates XX, pembentukan Koperasi Merah Putih telah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
" Sudah terbentuk pada tanggal 23 April 2025, yang di hadiri oleh Dinas Koperasi Kota Padang dan Dinas Koperasi Prov.Sumbar, " ujarnya.
Sekarang sedang menyiapkan proses Akta Notaris, dalam persoalan ini tiba - tiba Lurah,Noviandi, Kelurahan Gaung Gates nan XX datang maundang sosialisasi Koperasi Merah Putih...ini kan aneh. Sebelum itu waktu kami melapor akan mengadakan sosialisasi telah melakukan dengan stempel basah untuk pembentukan Koperasi Merah Putih di daerah Gaung Gates XX, kata Syafrizal Koto yang kesehariannya di panggil pak Koto.
Sudah terbentuk dan sudah disahkan pada tanggal 23 April tahun 2025 dan kami sudah melalui mekanisme serta tidak ada aturan yang dilanggar dan yang terpilih jadi
Ketua Koperasi Kelurahan MERAH PUTIH GATES NAN XX, Gevin Apriofaldo Azwin, S.H, Sekretaris Dia Novita Warti, S.Kom, Bendahara, Amanda Dwi Vallentiza, A.Md. Kom
Senada dengan keluhan dari Pak Koto, Ketua terpilih Koperasi Kelurahan MERAH PUTIH GATES NAN XX, Gevin Apriofaldo Azwin, S.H,sangat menyayangkan
dengan adanya rapat tandingan Kami merasa dirugikan ya karena pada tanggal 23 Dinas Koperasi Kota Padang sudah mengesahkan berdirinya Koperasi Kelurahan Merah Putih Gates nan XX.
"Tentu juga kami sudah mendapat arahan dari Dinas Koperasi Kota Padang untuk menarik simpanan pokok dan simpanan wajib saya selaku Ketua ini amanah yang sangat berat yang saya terima karena kawan-kawan anggota juga menanyakan kepastian berdirinya koperasi koperasi Kelurahan Merah Putih dan saya merasa tidak ada aturan yang dilanggar dan sudah sesuai mekanisme yang ada, " kata Gevin Apriofaldo Azwin, S.H.
Kaena ada intervensi dari anggota dewan
Provinsi...maka ketika kami sampai di notaris untuk mempending dulu akta yang akan kami buat kata notaris.
Untuk dan terhadap adanya kubu tandingan ini Langkah apa yang akan ditempuh nanti kami mencoba untuk menemui kembali dan meminta klarifikasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, ujar tanpa memanjangkan polemik ini.
(Awik/Wyndoe)
No comments