• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Anies Minta Susi Pudjiastuti Ikut Paket C Biar Punya Ijazah SMA, untuk Keperluan Cawapres?


    SUMBARRAYA.COM, - - -  

    Bakal calon presiden Anies Baswedan buka suara soal kedekatannya dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

    Belakangan keduanya disanding-sandingkan bakal bersama sebagai bakal capres dan cawapres pada pemilihan umum 2024 mendatang.

    Anies menuturkan kedekatannya dengan Susi bukan baru-baru ini, namun sudah berlangsung lama.

    Terelbih keduanya merupakan sama-sama mantan menteri di periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi.

    "Saya dekat dengan Bu Susi sudah agak panjang, bukan kemarin saja," kata Anies ditemui wartawan di Pos Blok A, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7/2023).

    Anies lantas bercerita meminta Susi untuk mengikuti paket C agar memiliki ijazah setara SMA. Awalnya Susi menolak hal tersebut.

    "Wah buat apa saya enggak butuh itu ijazah, wong aku bisa begini, enggak pake ijazah kok," kata Anies mengulang perkataan Susi saat itu.

    Namun Anies meyakinkan, bahwa hal tersebut untuk menginspirasi orang banyak.

    Menurutnya ada banyak orang yang seharusnya bisa mendapatkan pekerjaan namun terkendala ijazah.

    "Bukan soal kompetensinya, tapi ijazahnya. Kita ingin mereka ikut paket C biar punya ijazah, nah kalau Bu Susi mau ikut, biar Bu Susi jadi role model, supaya mereka nantinya ada contoh," kata Anies.

    "Nah itu yang suka dengan Bu Susi, dia mau mengerjakan bukan untuk dirinya, tapi dia bilang oke kalau ini jadi contoh buat yang lain, aku kerjain," sambung Anies.

    Lebih lanjut ketika ditanya soal peluang Susi masuk bursa bakal colon wakil presiden mendampinginya, Anies enggan berbicara banyak.

    "Rapat, ini kantongnya," ujarnya.

    Ditanya soal kecocokan dengan Susi, Anies menjawab komunikasi antara mereka baik.

    "Komunikasi baik, dengan semua baik," ujarnya.

    Syarat Capres dan Cawapres

    Seperti dikutip dari kemendagri.go.id, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur terkait syarat pencalonan capres dan cawapres di Pilpres 2024 diatur dalam

    Mulai dari batas usia minimal, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan narkoba.

    Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun. 

    Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.

    Syarat latar belakang pendidikan bagi calon wakil presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

    “Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” mengutip huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

    Sumber: Suara

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa