• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara!

     


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. 

    Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

    "Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

    Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

    Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara.

    Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

    Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:

    1. Ferdy Sambo divonis mat

    2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjar

    3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjar

    4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara

    Sumber: detikcom 

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa