Maraknya Hoak, Kabid Humas Polda Sumbar : Jangan Percaya Berita yang Belum Jelas Kebenarannya
Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, S.IK
SUMBARRAYA.COM, (SUMBAR) - - -
SUMBARRAYA.COM, (SUMBAR) - - -
Di era teknologi saat ini, membuat berbagai informasi dengan mudah diakses dan cepat diterima dari berbagai aplikasi (WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, YouTube).
Informasi maupun berita yang didapat ini tentu harus dicermati terlebih dahulu, karena belum tentu berita yang diperoleh tersebut benar adanya. Bisa jadi, berita yang diterima ini ternyata belum tentu kebenarannya (hoax).
Apalagi, berita yang didapatkan langsung kita bagikan ke orang lain. Hal inilah yang dapat memicu gejolak dan berdampak terhadap gangguan keamanan, kenyamanan serta keresahan ditengah-tengah masyarakat.
Selain itu, dampak dari penyebaran informasi/berita yang belum tentu kebenarannya tersebut juga bisa dipidanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Menanggapi hal tersebut, Polda Sumbar mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan setiap informasi yang diperoleh.
“Jangan mudah percaya dulu dengan berita yang belum tentu kebenarannya (hoax). Harus hati-hati, cermati berita yang didapat,” imbau Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, S.IK, Kamis (13/02/2020).
Selain itu, Kabid Humas Polda Sumbar juga mengatakan, bagi masyarakat yang ikut menyebarkan berita bohong, khususnya melalui media sosial juga dapat terancam dengan UU ITE.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara 6 tahun atau denda 1 Milyar,” tegas Kabid Humas.
“Sharing dahulu sebelum share. Jadilah masyarakat yang cerdas dalam menyebarkan informasi (berita),” tutup Kabid Humas.
# HK | Humaspoldasumbar
Informasi maupun berita yang didapat ini tentu harus dicermati terlebih dahulu, karena belum tentu berita yang diperoleh tersebut benar adanya. Bisa jadi, berita yang diterima ini ternyata belum tentu kebenarannya (hoax).
Apalagi, berita yang didapatkan langsung kita bagikan ke orang lain. Hal inilah yang dapat memicu gejolak dan berdampak terhadap gangguan keamanan, kenyamanan serta keresahan ditengah-tengah masyarakat.
Selain itu, dampak dari penyebaran informasi/berita yang belum tentu kebenarannya tersebut juga bisa dipidanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Menanggapi hal tersebut, Polda Sumbar mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan setiap informasi yang diperoleh.
“Jangan mudah percaya dulu dengan berita yang belum tentu kebenarannya (hoax). Harus hati-hati, cermati berita yang didapat,” imbau Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, S.IK, Kamis (13/02/2020).
Selain itu, Kabid Humas Polda Sumbar juga mengatakan, bagi masyarakat yang ikut menyebarkan berita bohong, khususnya melalui media sosial juga dapat terancam dengan UU ITE.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara 6 tahun atau denda 1 Milyar,” tegas Kabid Humas.
“Sharing dahulu sebelum share. Jadilah masyarakat yang cerdas dalam menyebarkan informasi (berita),” tutup Kabid Humas.
# HK | Humaspoldasumbar
No comments