• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    5 Wadah Pers Bahas dan Kutuk, Oknum PNS Padang Pariaman Yang Hina Profesi Wartawan


    Kembali profesi wartawan mendapat ujian berupa penghinaan dari oknum PNS di Kabupaten Padang Pariaman yaitu Kepala Sekolah SMPN 2 Sikabu Lubuak Aluang yang bernama Thamrin. Thamrin dengan terang-terangan mengatakan Wartwan dan media semuanya adalah Baruak.

    Sumbar Raya - - - Ucapan Baruak yang ditujukan pada insan pers tersebut dilakukan berulang-ulang, hal ini telah melukai perasaan para kuli tinta. Menyikapi persoalan diatas 5 (lima) Organisasi Kewartawanan melakukan Pematangan Aksi Dugaan Kriminalisasi Insan Persoleh Oknum PNS .Kabupaten Padang Pariaman

     Kabar ini berawal dari rekaman yang di bawa oleh wartawan Antanews.com yang merasa tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan oleh oknum Kepsek tersebut. Pada awak media, wartawan itu menuturkan," Oknum tersebut mengatakan bahwa semua rekan- rekan media adalah Baruak (red:Monyet), saya sudah berusaha untuk meluruskan permasalahan tapi oknum tersebut berulang- ulang mengatakan semua rekan- rekan media adalah monyet," terangnya.
    "Bahkan dengan beraninya menantang rekan- rekan semua media," ungkap wartawan yang siap menjadi saksi ketika kasus ini sampai ke ranah hukum.

    Perkataan kotor itu pun dilontarkan berulang kali dalam waktu yang bebeda-beda,  bahkan semua rekamannya ada sama saya, tegasnya lagi.

    Dimana pada acara tersebut hadir Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), KWRI, PJI, HIPSI, AWPI.
    Liberalisasi pers di era Reformasi adalah perjuangan panjang masyarakat pers dan komponen masyarakat lainnya setelah disuguhi pil pahit oleh pemerintahan lama. Dipenjara, diasingkan, ditangkap, diintrogasi, dibredel itulah antara lain perilaku otoritarian yang dirasakan orang-orang pers dalam menjalankan fungsi pemantauan.
    "Pelecehan terhadap insan pers hanya karena terkait pemberitaan adalah suatu kebodohan karena dalam Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan ada aturan main yang dijalankan sesuai. Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hak koreksi juga merupakan bagian dari Kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan media," kata Syafrizal Koto Ketua DPW PJI (Persatuan Jurnalist Indonesia).
    Lanjutnya, "Berdasarkan pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani hak koreksi dan hak jawab secara proporsional," tambah Syafrizal Koto.
    Dikesempatan itu, Ascot Amir Ketua DPW KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Sumbar berkomentar, "Dengan menyebutkan rekan- rekan media "Baruak" (red: bahasa minang "Monyet") berarti sang oknum telah menghina dan menantang rekan- rekan media se-Indonesia," ujar Ascot dengan nada meninggi.
    Pertemuan yang berlangsung di Alang Lawas depan Hotel Abidin diakhiri dengan keputusan bahwa, "Dalam Waktu tiga  (3) hari kedepan Oknum Kepala Sekolah SMPN Lubuk Alung, harus mencabut pernyataannya dan harus meminta maaf pada media yang ada di Sumbar ini, jika dalam tiga hari tidak ada perkembangan maka laporan akan berlanjut ke Polda Sumbar," tegas Buya yang mewakili Organisasi PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia).(wk/gn)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa