Yusril Ihza Mahendra
Sumbar Raya - - – Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara
mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai toko kelontong yang “genit” dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Fakta yang kita lihat, KPK ternyata lebih “genit” dalam melakukan
pemberantasan korupsi. Hampir seperti toko kelontong yang menjual segala
hal,” kata Yusril dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/11).
“Tidak lagi fokus pada kegiatan untuk mencegah kerugian keuangan
negara, tetapi lebih senang dengan pemberitaan yang luar biasa besar
dengan liputan media cetak dan elektronik dan dengan penggunaan bahasa
yang sarkastis, diucapkan sambil terbata-bata untuk menarik perhatian,
karena telah melakukan penangkapan, yang selama ini dipublikasikan
sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT),” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Irman didakwa menerima Rp100 juta dari Xaveriandy
Sutanto dan Memi karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik
Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh
Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk disalurkan di
Sumbar dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum
Bulog.
Yusril menilai KPK pun tidak memberikan waktu kepada Irman untuk
melaporkan pemberian Rp100 juta itu kepada KPK. “Berdasarkan pasal 12
huruf C pemberian dalam keadaan tertentu tidak serta
merta masuk dalam
kategori suap atau korupsi dan yang harus dilakukan adalah memberikan
waktu kepada penyelenggara negara yang menerima gratifikasi tanpa niat
untuk melaporkan hadiah kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah
penerimaan hadiah yang dimaksud.
Tapi dalam perkara ini terdakwa tidak mengetahui isi buah tangan dan
bahkan Memi dan Xaveriandy tidak menjelaskan isi buah tangan saat
menyerahkan bingkisan kepada terdakwa.
“Namun oleh KPK dibuat seolah-olah benar adanya menjadi rangkai
peristiwa pidana terdakwa dengan niat lebih dulu telah menerima hadiah
atau janji dari Memi dan Xaveriandy Sutanto dan mengetahui isi hadiah
berisi uang Rp100 juta melalui OTT sehingga terdakwa yang sebenarnya
tanpa niat dan isi buah tangan tersebut,” beber Yusril.
Padahal menurut Yusril, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sempat
menerima hadiah dari perusahaan minyak milik Rusia Rosneft dan
melaporkannya ke KPK.
“Presiden Jokowi telah melaporkan tiga hadiah atau gratifikasi dari
perusahaan minyak swasta Rusia Rosneft ke KPK. Saat itu Wakil Ketua KPK
Laode M Syarif mengatakan langkah Presiden Jokowi harus diikuti oleh
pejabat negara lainnya padahal pemberian gratifikasi ke Presiden Jokowi
itu diberikan secara bertahap melalui Pertamina pada saat kunjungannya
ke Rusia pada Mei 2016,” ungkapnya.
Yusril menilai bahwa KPK tidak memenuhi hak Irman untuk melaporkan gratifiksi itu ke KPK.
“Hak-hak terdakwa melaporkan buah tangan harus dihormati dan dipenuhi
berdasarkan hukum hanya bila dalam 30 hari tidak menyerahkan bingkisan
itu ke KPK, baru KPK dapat mengatakan perbuatan terdakwa itu adalah
perbuatan tindak pidana bukan dibuat-buat seolah-olah perbuatan itu
benar adanya melalui OTT dan dipublikasikan terdakwa benar-benar
menerima gratifikasi secara melawan hukum.
“Tidak adil bagi terdakwa yang menerima bingkisan atau buah tangan
tanpa niat dan tidak diberikan waktu dan kesempatan untuk menyerahkan
buah tangan ke KPK yang belakangan diketahui uang Rp100 juta,” jelas
Yusril. (sumber okezone)

0 Komentar