Bareskrim Polri
Sumbar Raya - - – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, menjelaskan tata cara gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari
Dono Sukmanto. “Nanti akan dibacakan sama ketua gelar, Bapak
Kabareskrim. Nanti ada tata tertibnya. Nanti beliau lah yang
menjelaskan, saya kan menggelarkan hasil penyelidikannya,” kata Agus,
Jumat (11/11).
Gelar perkara tersebut akan disaksikan langsung oleh pihak-pihak yang
terkait. Misalnya saja pelapor seperti Imam Besar FPI Habib Rizieq,
terlapor yakni Ahok atau yang mewakili, saksi-saksi, dan saksi ahli.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan akan diundang.
“Ya para pihak (terkait) nanti kita yang mengundang. Seperti pelapor
dan terlapor atau yang mewakili, saksi-saksi, terus saksi ahli yang mau
diajukan para pihak, sama orang yang kapasitas ahli yang kita undang,”
jelasnya.
Selain menghadirkan pihak terkait, gelar perkara kasus ini juga akan
diawasi oleh pihak eksternal yang diundang oleh Biro Pengawas Penyidik
(Biro Wassidik).
“Ya dari DPR, Kompolnas, mungkin dari Ombudsman, tapi itu yang
ngundang Biro Wasidik. Saya ngundang pihak yang kita tangani saja,
berkaitan dengan penyelidikan yang kita lakukan. Undangan yang lain dari
Wasidik,” katanya.
Selanjutnya penyidik akan memaparkan hasil penyelidikan kemudian akan
ditanggapi oleh pihak terkait. “Kalau ada yang merasa oh ini
disembunyikan keterangan saya sama penyidik, kan bisa saja, kontrol
penanganan kita objektif atau enggak. Apakah ada keterangan yang mau
ditambahkan, apakah ada yang kelebihan, apakah ada yang mau dihilangkan,
ya seperti itu nanti,” ulasnya.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, gelar
perkara Ahok akan dilaksanakan pada Rabu 16 November 2016 di Bareskrim
Polri. Sementara hasilnya akan disampaikan pada Kamis 17 November 2016. (sumber okezone)

0 Komentar