Sumbar Raya - - - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota
Padang, Masrul Rajo Intan, meminta Pemko untuk segera membentuk struktur
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang jelas dan lengkap mulai dari
tingkat tertinggi hingga terendah.
Hal itu disampaikan ketika
penyampaian pendapat akhir fraksi terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA),
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Padang 2017.
Dikatakan,
dengan membentuk segera Struktur OPD tersebut, sehingga dalam APBD 2017
nantinya semua anggaran perangkat daerah terakomodir sesuai program
kerja. Hal ini agar kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan atau
ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2017 jangan
sampai tidak terlaksana dan diakomodir maksimal.
"Jadi nanti OPD
paham KUA-PPAS yang disepakati dan diharapkan dapat benar-benar
mengakomodir semua program kerja mereka.Termasuk pula, ujarnya,
pengakomodiran seluruh usulan dan rencana yang diajukan dari Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam KUA-PPAS 2017, "ujarnya,
Selasa(8/11).
Masrul juga menyampaikan, "saat nota kesepakatan
terkait KUA-PPAS APBD 2017 telah ditandatangani, hendaknya tidak ada
lagi anggaran yang dimasukan di luar KUA-PPAS tersebut. KUA-PPAS itu
acuan dasar pembahasan APBD 2017 dan sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) nomoe 31 tahun 2016 tentang penyusunan APBD
2017," tegasnya.
Lanjutnya, Setiap OPD harus memahami hal
tersebut dan langkah awal yang perlu dilakukan adalah agar wali kota
membentuk struktur yang lengkap, sebab terdapat sejumlah perombakan baik
itu pemisahan ataupun penggabungan OPD beberapa waktu lalu dan resmi
berlaku pada 2017 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016
tentang OPD.
"Sementara Wismar Panjaitan Ketua Fraksi Perjuangan
Bangsa DPRD Kota Padang, dari OPD yang telah disepakati bersama beberapa
waktu lalu, hendaknya orientasi dari OPD tidak hanya sekedar mengejar
pendapatan yang tinggi. Melainkan harus diiringi dengan mendorong
pertumbuhan ekonomi yang muaranya adalah peningkatan pendapatan
masyarakat, " katanya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt)
Sekretaris Daerah Kota Padang Vidal Triza mengatakan peraturan daerah
terkait OPD yang telah disahkan DPRD Padang beberapa waktu lalu telah
diserahkan pada Gubernur Provinsi Sumbar pada Selasa (18/10) untuk
dilakukan evaluasi. Menurut aturan yang berlaku, harusnya evaluasi di
tingkat gubernur membutuhkan waktu maksimal dua minggu agar Peraturan
Wali Kota (Perwako) struktur organisasinya dapat segera disiapkan.
Vidal
menyebut dalam pembentukan struktur organisasi, dimungkinkan akan ada
pengukuhan bagi pejabat secara nomenklatur tidak jauh berubah fungsi
yakni dalam artian dinas yang sifatnya sama. Sementara untuk satuan yang
dipisah, Pemko akan mempersiapkan personel untuk itu dan semua akan
dibahas melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Kota
Padang, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan diadakan panitia seleksi
nantinya, "ujar Vidal.(M7).

0 Komentar