Basuki Tjahja Purnama (Ahok)
Sumbar Raya -- – Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali diperiksa Bareskrim Polri pada Senin 7 November 2016 sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan,
penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri
hari ini akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan
Bupati Belitung Timur itu.
“Iya Ahok akan kembali diperiksa, hari ini dibuat panggilan, diantar
panggilan untuk dipanggil pemeriksaan kedua,” kata Martinus ketika
dihubungi Okezone, Kamis (3/11).
Pada pemeriksaan pertama, Ahok datang sendiri tanpa surat panggilan
resmi dari penyidik. Kedatangannya untuk mengklarifikasi pernyataannya
saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu dan melontarkan kalimat yang
diduga menghina Surah Al Maidah Ayat 51.
Klarifikasi Ahok kemudian dimasukkan ke berita acara pemeriksaan
(BAP). “Iya yang pertama itu di-BAP, nanti (pemeriksaan 7 November) BAP
kedua,” papar Martinus.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, keputusan
penyidik kembali memanggil Ahok merupakan bagian dari proses hukum. (aci)

0 Komentar