SUMBAR RAYA- – Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Padang,
berhasil menyita Sejumlah produk tak berizin dari Januari – Oktober.
Dari sekian banyak barang yang disita, salah satunya adalah sex
toys (mainan seks) yang masuk secara illegal ke Sumatera Barat.
Pihak Bea dan Cukai memastikan semua produk sex toys yang dijual
ditoko-toko besar maupun pinggir jalan, tidak memiliki izin edar dan
diseludupkan ke provinsi Sumbar.
Sex toys adalah salah satu sumber kenakalan remaja yang dapat
mengarah kejahatan seksual. Bea Cukai tidak ingin sex
toys disalahgunakan oleh para remaja, karena dapat membawa korban.
Untuk itu, pihaknya melakukan. “Tidak ada sex toys legal, semua
illegal. Barang ini tidak cocok dengan budaya Indonesia,” tegas Andhi
Pramono, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.
Selain sex toys, rokok ilegal mendominasi hasil tangkapan KPPBC Teluk
Bayur. Setidaknya, rokok illegal yang disita mencapai empat juta
batang. Ia menyebutkan rokok ilegal tersebut ditemukan di jalur darat
dengan bermacam pelanggaran yaitu tanpa lebel cukai, cukai yang
dipalsukan, cukai bekas, dan menggunakan cukai merek rokok lain. “Untuk
September 2016 saja kami telah menyita 3.266 batang rokok ilegal dari
berbagi merek seperti Luffman, Bintang Super Premium, Gudang Cengkeh,
X5, Miami mild,” ujarnya.
Ia mengaku kesulitan menindaklanjuti rokok ilegal tersebut karena
pada kemasan rokok tidak dituliskan siapa dan dimana rokok tersebut
diproduksi serta kadar kandungan bahan-bahan yang digunakan. Namun
menurutnya rokok-rokok tersebut datang dari provinsi lain karena
pihaknya tidak menemukan pabrik pembuatan rokok Sumbar. “Beredarnya
rokok ilegal tersebut di Sumbar karena harga rokoknya yang murah namun
sayangnya masyarakat tidak melihat siapa yang memproduksi serta kadar
bahan-bahan yang digunakan pada rokok tersebut,” katanya.
Secara keseluruhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Riau-Sumatera Barat mengklaim berhasil menekan kerugian negara sebesar
Rp16,3 miliar dari peredaran barang ilegal sepanjang 2016. Sebanyak 284
kasus diamankan dengan total nilai barang hasil tangkapan Rp 177.1
miliar. (stc/net)

0 Komentar